Rumitnya Penyelesaian Sengketa Lahan SDN Tebul Pamekasan

Oleh: Abd. Aziz

Pamekasan – Pagi itu, para siswa di Sekolah Dasar Negeri (SDN) II Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan Madura, Jawa Timur, tak bisa lagi belajar di ruang kelas, sebagaimana biasanya.

Mereka hanya terlihat bergerombol, sambil sesekali berbincang dengan sesama teman-temannya di luar halaman sekolah. Para siswa dari kelas I hingga kelas VI ini sudah tidak bisa masuk ruang kelas, setelah pemilik lahan, Zakki, melakukan penyegelan di sekolah, tempat mereka menuntut ilmu.

Para siswa ini tidak mengerti persoalan yang sebenarnya terjadi, hingga seorang warga bisa melakukan aksi penyegela dan para guru mereka tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya tidak tahu, tiba-tiba kami tidak boleh masuk. Padahal kata guru sekarang ini pelaksanaan ujian,” kata seorang siswa, menjawab pertanyaan warga yang melintas di depan sekolah.

Saat itu, tanggal 11 Januari 2010, hari pertama pelaksanaan ujian sekolah di lembaga pendidikan Sekolah Dasar (SD) yang ada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan.

Tidak hanya siswa, sebagian guru juga mengaku bingung dengan aksi penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan Zakki. Sebab menurut para guru, persoalan sengketa lahan pendidikan di SDN II Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan tersebut, telah diselesaikan dan ditangani langsung oleh bupati dan Dinas Pendidikan Pamekasan.

“Saya juga tidak mengerti, kenapa aksi penyegelan ini harus terjadi lagi. Padahal bupati dan Dinas Pendidikan telah terjun langsung menangani persoalan ini,” ucap Kepala SDN II Desa Tebul Timur, Saujan.

Aksi penyegelan di lahan seluas 1.200 meter persegi yang dilakukan oleh pemilik lahan Zakki pada 11 Januari 2010 itu, merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, Zakki juga menyegel SDN Tebul Timur II selama empat hari berturut-turut, yakni mulai tanggal 23 hingga 26 Oktober 2009.

Saat itu pemilik lahan, Zakki, mau membuka segel yang dipasang di lembaga tersebut, setelah dilakukan pertemuan segitiga antara pemilik lahan dengan Pemkab Pamekasan yang dimediasi oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pamekasan.

“Saya kecewa dengan pemkab, oleh karena itu kami melakukan penyegelan kembali di sekolah yang dibangun di atas tanah saya ini,” kata Zakki kepada wartawan ketika itu.

Akibat aksi penyegelan yang pertama kali itu, kegiatan proses belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut dihentikan dan pihak sekolah terpaksa meliburkan para siswa karena mereka sudah tidak bisa masuk ruang kelas.

Menurut Zakki, usulan agar Pemkab segera memberikan ganti rugi atas tanah yang ditempati lembaga pendidikan tersebut sudah disampaikan sejak tahun 2004 lalu. Namun hingga akhir 2009, belum juga ada kejelasan, hingga yang bersangkutan ketika itu langsung melakukan penyegelan.

Belajar di mushalla
Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan Zakki tersebut, praktis membuat kegiatan belajar di lembaga pendidikan itu terganggu. Para siswa akhirnya terpaksa belajar di mushalla dan rumah warga, yang ada di sekitar lembaga pendidikan itu.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Dasar (Pendas) Disdik Pamekasan Salah Samlan, langkah itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar, karena pada kenyataannya pemilik lahan tetap tidak bersedia membuka segelnya, sebelum pemerintah memberikan uang ganti rugi atas lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.

Selama 17 hari terhitung mulai tanggal 11 hingga 27 Januari 2010, SDN II Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, masih disegel oleh pemilik lahan Zakki.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya pendekatan terhadap pemilik lahan, namun tetap tidak berhasil,” ujar Samlan.

Salah Samlan menjelaskan, yang menyebabkan proses penyelesaian sengketa lahan yang ditempati SDN II Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, itu rumit, karena ternyata tanah yang ditempati lembaga pendidikan tersebut bukan hanya milik Zakki yang selama ini mengklaim sebagai pemilik lahan.

Namun ada dua orang lagi yang mengaku berhak atas tanah yang ditempati SD tersebut.

Jika pemerintah memberikan ganti rugi kepada Zakki maka kedua orang tersebut juga akan meminta ganti rugi yang sama.

“Akhirnya kami di jajaran Pemkab Pamekasan bersepakat mencari lahan baru saja dan membiarkan lembaga tersebut tetap tersegel,” kata Salah Samlan.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang mencari tanah yang akan ditempati SDN II Desa Tebul Timur itu.

“Lokasinya juga diupayakan tidak terlalu jauh dengan lokasi SD yang ada saat ini,” paparnya.

Sementara, Zakki selaku pemilik lahan tetap bersikukuh tidak akan membuka segel di SDN II Desa Tebul Timur tersebut, sebelum pemkab memberikan ganti rugi atas tanah yang ditempati lembaga tersebut.

Ia mengaku kecewa dengan Pemkab Pamekasan karena sudah mengajukan permohonan ganti rugi sejak tahun 2004. Bahkan saat ini Zakki bukan hanya meminta pemkab memberikan ganti rugi, akan tetapi juga ganti sewa lahan yang ditempati lembaga pendidikan tersebut.

Besarannya sekitar Rp1 juta dalam setahun, berdasarkan perhitungan hasil tanam lahan milik tetangganya dengan luas areal yang sama.

“Saya meminta ganti sewa Rp32 juta. Karena lembaga ini sudah berdiri di atas tanah milik saya selama 32 tahun,” kata Zakki menegaskan.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Kalam menyatakan, peristiwa penyegelan SDN II Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan, bukti lemahnya pemerintah kabupaten setempat dalam menyelesaikan persoalan.

“Seharusnya persoalan kepemilikan lahan ini secepatnya diselesaikan. Pemkab jangan sampai mengulur-ngulur waktu,” kata Khairul.

Apalagi, penyegelan SDN II Desa Tebul Timur oleh pemilik lahan itu merupakan kedua kalinya.

Saat itu pemkab telah berupaya menyesaikan persoalan tersebut, dengan melakukan
pertemuan secara langsung dengan pemilik lahan.

“Kami juga tidak mengerti mengapa persoalan penyelesaian kepemilikan lahan tersebut bisa serumit itu. Padahal anggaran untuk penyelesaian sengketa lahan telah ada dalam APBD,” ucap Khairul mempertanyakan.

Padahal, sambung dia, jika saat pemilik lahan mengajukan permohonan ganti rugi pemerintah segera memenuhinya, para siswa tidak akan menjadi korban dan tidak akan melakukan kegiatan belajar mengajar di mushalla dan rumah-rumah warga.

Persoalan lembaga pendidikan di Pamekasan yang dibangun di atas tanah milik pribadi warga dan kini menuntut ganti rugi kepada pemerintah daerah sebagaimana di SDN II Desa Tebul Timur, Kecamatan Pegantenan tersebut, hanya sebagian kecil dari persoalan pendidikan di wilayah tersebut.

Menurut Salah Samlan, ada sekitar 30 lembaga pendidikan lainnya yang permasalahnya sama sebagaimana di SDN II Desa Tebul Timur itu.

Pada 22 Januari 2010, sebanyak 31 orang pesuruh sekolah yang tanahnya ditempati lembaga pendidikan, mendatangi Kantor Disdik Pamekasan, menuntut diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Juru bicara ke-31 pesuruh sekolah, Mahfud, menyatakan, kedatangan mereka itu, karena sebelumnya Pemkab Pamekasan pernah berjanji akan mengangkat mereka sebagai CPNS, sebagai kompensasi atas tanah yang ditempati lembaga pendidikan itu.

“Jadi kedatangan kami ke Diknas Pamekasan ini untuk menagih janji yang pernah disampaikan pemkab kepada para pesuruh sekolah yang tanahnya ditempati lembaga pendidikan,” kata Mahfud, ketika itu.

Warga asal Desa Bujur, Kecamatan Batumarmar, ini lebih lanjut menjelaskan, yang menyebabkan warga rela tanahnya ditempat lembaga pendidikan karena memang ada janji dari pemerintah bahwa bagi warga yang memperbolehkan tanahnya ditempati lembaga pendidikan secara otomatis akan diangkat sebagai CPNS.

Namun, kata Mahfud, sampai saat ini, janji itu tidak terlaksana, sehingga para pemilik lahan yang kini menjadi pesuruh sekolah di lembaga pendidikan yang dibangun di atas tanah milik mereka itu, perlu mengingatkan pemkab dan Dinas Pendidikan selaku dinas terkait.

“Janji-janji manis semacam ini yang bisa membuat pemerintah menjadi rumit dalam menyelesaikan sengketan lahan pendidikan,” paparnya.

Seharusnya, persoalan lahan yang akan ditempati lembaga pendidikan sudah terselesaikan sejak awal, sebelum lembaga tersebut dibangun, sehingga tidak menimbulkan persoalan di belakang hari yang pada akhir yang menjadi korban adalah peserta didik sebagaimana di SDN II Desa Tebul Timur. (www.antarajatim.com)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s