PortalMadura.Com, Pamekasan – Aksi pengusiran yang dilakukan oknum anggota Komisi B DPRD Sumenep, Masdawi, terhadap wartawan harian yang bertugas di wilayah itu mendapat sorotan dari PWI Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (11/3/2015).
Ketua PWI Pamekasan Abd Aziz menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan tidak mendidik yang dilakukan wakil rakyat tersebut. Menurutnya, insiden itu tidak seharusnya terjadi, sebab wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Jika memang tidak berkenan diwawancarai di ruang komisi, kan tidak harus dengan cara mengusir seperti itu. Kesannya sangat tidak baik, apalagi pelaku pengusiran itu, wakil rakyat,” katanya dalam keteragan persnya.
Aziz menambahkan, jika tidak berkenan diwawancarai oleh wartawan, seyogyanya disampaikan secara sopan, bukan justru dengan cara mengusir. Tindakan itu menjadi preseden buruk bagi politisi di bumi Sumekar yang nota bene sebagai orang terdidik dan wakil rakyat.
“Sejauh ini, hubungan teman-teman jurnalis di Sumenep dengan DPRD baik-baik saja. Baru bermasalah dengan anggota dewan yang bernama Masdawi ini,” tambah pewarta Perum LKBN Antara ini.
Masih menurut Aziz, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang telah disetujui DPR sebenarnya telah jelas bagaimana tugas pokok dan fungsi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
“Wartawan jelas tidak akan melakukan pemaksaan, apabila narasumber memang tidak berkenan diwawancarai,” pungkasnya. (Marzukiy/htn/Portalmadura.com)