AbdAziz.Id -Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur terpaksa menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
“Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan warga Jalan Wilis, Kelurahan Rong Tengah, Sampang,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Selasa.
Saat menyampaikan keterangan pers itu, kapolres didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andri Setya dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Diyah.
Menurut kapolres, kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat itu terjadi pada 11 Mei 2020 sekira pukul 19.00 WIB di parkiran khusus penghuni kos di Jalan Stadion Gang V Nomor 31 Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
Korbannya bernama Khabibah Junaistian (24) karyawan salah satu bank di Pamekasan dan ia berasal dari Jombang, Jawa Timur.
Kasus pencurian mobil Toyota AGYA warna putih dengan nomor polisi L 1721 TG itu diketahui, saat korban pulang dari kantornya sekitar pukul 19.00 WIB.
Ia langsung menuju kamar kosnya yang terletak di lantai 2. Saat itu, korban menemukan kamarnya sudah tidak terkunci.
Korban langsung mengecek semua isi kamar, termasuk kunci mobil yang diletakkan di laci lemarinya. “Dan ternyata kunci mobilnya juga tidak ada,” ujar kapolres.
Selanjutnya korban langsung mengecek mobil yang diparkir disamping kosnya, tapi sudah tidak ada.
“Si korban ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pamekasan dan tim kami langsung bergerak mencari informasi tentang keberadaan mobil tersebut,” kata kapolres.
Empat jam dari kejadian, yakni sekitar pukul 23.30 WIB, tim Reskrim Polres Pamekasan bisa mendeteksi keberadaan mobil tersebut, yakni di Kota Sampang.
“Saat hendak ditangkap itulah, pelaku berupaya melawan, sehingga anggota langsung melumpuhkannya dengan timah panas,” kata Kapolres Djoko Lestari menambahkan.
Tembakan petugas yang mengenai betis kaki kiri itu menyebabkan pelaku terjatuh, dan kemudian pelaku yang bernama Syawal Hidayat itu dibawa ke Mapolres Pamekasan berikut barang bukti mobil Toyota AGYA yang dicurinya itu.
“Tapi sebelum tersangka dibawa ke Polres Pamekasan ia terlebih dahulu dibawa ke poliklinik terdekat, untuk mengobati luka tembak di betisnya,” ujar kapolres.
Menurut kapolres, tersangka pelaku pencurian mobil milik karyawan bank di Pamekasan itu merupakan residivis. Sebelumnya ia juga pernah terlibat kasus tindak pidana kriminal dan yang bersangkutan baru saja keluar dari penjara.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Antaranews.Com, 12 Mei 2020)